By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar
Hukum Kriminal

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

admin
admin
Share
2 Min Read
Haji Nasri saat diamankan di kantor Kejati Sulsel, Kamis (3/7/2025)./Foto: dok Kejati Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri atau kenal dengan panggilan Haji Nasri di Jl Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025), dinihari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, DPO Muh Nasri (47) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kab. Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.

Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

You Might Also Like

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta

Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang

Parkir Badan Jalan Picu Macet di Sekitar Mall, Pengendara Pilih di Luar karena Hindari Tarif Progresif

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi
admin Juli 3, 2025 Juli 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Pesiar MS Scenic Eclipse II Kembali Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan
Next Article Sekolah Favorit Diserbu Peminat, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sekolah Favorit Diserbu Peminat, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa
Sulsel Juli 3, 2025
Kapal Pesiar MS Scenic Eclipse II Kembali Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan
Bisnis Juli 3, 2025
Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Terong Mengadu ke DPRD Makassar
Sulsel Juli 3, 2025
Film ‘SIHIR PELAKOR’ Tayang di Bioskop Mulai 31 Juli 2025
Film Juli 3, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?