Makassartoday.com, Makassar – Terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Umar Hankam, memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang dilayangkan pihak PDAM Kota Maakassar kepada dirinya.
Dalam klarifikasinya, Umar mengakui telah mengirim unggahan surat izin dengan tambahan narasi “PDAM Makin Parah” di grup WhatsApp (WA) Forum Pilgub yang kemudian berujung pada pelaporan polisi.
“Saya mendapat kabar dilaporkan ke Polretabes Makassar oleh pihak manajemen PDAM Kota Makassar terkait unggahan saya di grup WhatsApp Forum Pilgub,” ucap Umar Hankam dalam video klarifikasinya yang diterima media, Kamis (21/8/2025).
Unggahan berupa surat izin PDAM Kota Makassar itu, diakui Umar Hankam berasal dari mantan pegawai PDAM Makassar yang telah dirumahkan.
“Dimana saya meneruskan sebuah uanggahan yang kabarnya dari mantan karyawan PDAM Makassar yang telah dirumahkan. Kemudian kabar itu juga sudah disebarluaskan ke karyawan, saya terima itu kemudian saya teruskan ke grup Forum Pilgub untuk didikusikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tudingan Surat Izin PDAM Makassar Berbayar Berujung Laporan Polisi
Adapun narasi yang dinilai merusak citra positif PDAM Makassar, ditulis Umar sebagai pemantik diskusi dalam grup tersebut.
“Narasi yang ada di situ kalau tidak salah ‘Makin Rusak Ini PDAM’ kira-kira seperti itu adalah bentuk pelantik untuk didiskusikan. Tapi mungkin dinilai lain, lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Saya pikir ini terlalu berlebihan,” sambungnya.
Umar Hankam yang diketahui adalah pimpinan salah satu media itu juga mempertanyakan sikap manajemen PDAM Kota Makassar yang hanya melaporkan dirinya. Sementara banyak akun medsos lain yang ia sebut terang-terangan menyerang kinerja Direksi PDAM Kota Makassar.
“Yang saya pertanyakan banyak akun TikTok sampai hari ini yang jelas-jelas menyerang PDAM terkait taksasi itu tidak dilaporkan. Sedangkan saya hanya meneruskan gambar di grup WhatsApp untuk bahan diskusi lantas itu dilaporkan ke kepolisian,” kata Umar Hankam.
Seperti dilansir sebelumnya, pihak
PDAM Kota Makassar menempuh jalur hukum atas unggahan Umar Hankam di grup WA Forum Pilgub.
Unggahan itu terkait tuduhan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin pelayanan kebutuhan air bersih kepada calon pelanggan.
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut, laporan polisi yang dialamatkan ke Umar Hankam telah diterima pihak Polretabes Makassar terlampir dalam surat laporan nomor: LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, pada Kamis (21/8/2025).
Selain Umar Hankam, dua pegawai PDAM Makassar, kata Fazad, juga terancam dilapor polisi lantaran turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta.
Editor: Riel