Makassartoday.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat perihal adanya oknum juru parkir (juru parkir) yang diduga melakukan yang tidak terpuji di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI, Jalan Kumala.
Saat ditertibkan, TRC Perumda Parkir Makassar menemukan fakta bahwa oknum jukir yang dilaporkan tersebut, sudah tidak lagi terdaftar sebagai jukir resmi.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, dimana ada oknum jukir di depan ATM BNI di Jalan Kumala yang dikeluhkan karena telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengguna jasa parkir di sana. Ternyata setelah diperiksa, jukir yang dimaksud sudah tidak langi terdaftar di Perumda Parkir Makassar,” ungkap Kabag Pengelolaan Perumda Parkir Makassar M. Arfa, Rabu (20/8/2025).
M. Arfa mengaku, bahwa oknum jukir tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada pengguna jasa parkir. Meski demikian, bila oknum jukir itu di kemudian hari melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Dia (oknum jukir) sudah minta maaf kepada pengguna jasa parkir. Tapi kalau nanti kami temukan lagi melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan kepada pengguna jasa parkir, maka kami akan melaporkan ke polisi,” tegasnya.
(**)