Makassartoday.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9/2025), untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang diajukan oleh terdakwa kasus uang palsu, Annar Sampetoding.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, Kajati Sumut, Harli Siregar dan perwakilan pelapor. Kajati Sulsel didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam forum tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan secara rinci kronologi kasus pemalsuan uang Rupiah yang bermula pada Desember 2024 di Kabupaten Gowa. Terdakwa Annar Sampetoding diidentifikasi sebagai inisiator sekaligus pemodal utama dalam jaringan ini, dengan mengucurkan dana sebesar Rp277 juta untuk membeli peralatan canggih dari Tiongkok.
Isu utama yang menjadi fokus RDP adalah tuduhan yang disampaikan oleh Annar Sampetoding dalam pledoinya, di mana ia mengklaim bahwa seorang penghubung bernama Muh. Ilham Syam telah meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk mendapatkan tuntutan bebas.
Menanggapi tudingan ini, Muh. Ilham Syam yang juga hadir dalam RDP memberikan klarifikasi langsung. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ilham Syam menjelaskan bahwa ia bukan pengacara Annar, melainkan kuasa hukum dari dua terdakwa lain, yaitu Syahruna dan John Billiater.
Anggota Komisi III DPR RI juga memberikan pandangan mereka terkait masalah ini. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, memberikan dukungan kepada Kajati Sulsel. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak usah risau pak kajati. kami pun tidak percaya itu, kami tahu rekam jejak terdakwa ini,” kata Rudianto Lalli.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menanggapi diskusi ini dengan menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan siap menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menyampaikan kesimpulan rapat menyatakan bahwa Kejaksaan perlu mengambil langkah evaluasi.
(**)