Makassartoday.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren, menggelar rapat lanjutan di kantor sementara DPRD Makassar (Perumnas), pada Kamis, (30/10/2025).
Dalam rapat kali ini, Pansus memfokuskan pada penyusunan dan penyempurnaan pasal-pasal yang menjadi substansi utama dalam rancangan tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Muchlis A. Misbah, serta anggota ikut disaksikan sejumlah Anggota DPRD Makassar dari berbagai fraksi melalui Via Zoom, bersama tim ahli, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota memberikan masukan terkait redaksi dan substansi pasal, agar peraturan yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, beberapa pasal masih akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya untuk menyesuaikan dengan hasil harmonisasi dan klarifikasi dari pihak eksekutif.
Rapat berjalan dengan suasana dinamis dan penuh diskusi konstruktif. DPRD Kota Makassar menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu dekat sebelum tahap finalisasi dan penetapan bersama Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, DPRD Makassar telah melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Wali Kota Makassar tentang Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren, pada Selasa (21/10/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi usulan Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Makassar.
Appi, sapaan akrab Munafri, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda. Ia menyebut bahwa pesantren selama ini menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.
Melalui ranperda ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan. Fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, Peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren.
Serta kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Juga akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya.
Editor: Syafril R
