By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu
Hukum Kriminal

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

admin
admin
Share
2 Min Read
Tersangka MBT didampingi petugas Kejati Sulsel saat menghadiri rapat ekspose Restorat0ive Justice, Kamis (30/10/2025)./Foto: tangkapan layar.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhdap tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ringan, seorang mahasiswa berusia 23 tahun asal Kabupaten Sinjai, berinisial MBT.

Rapat ekspose yang dimpimpin Kajari Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Plt Asisten Tipidum, ikut dihadiri Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis dan jajaran secara virtual, Kamis (30/10/2025), kemarin.

Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap tersangka MBT dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi perkara ini, Kejari Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.

Tersangka juga merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu.

Selain itu, telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak, yang mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Didik Farkhan.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

Setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan masjid dan azan selama tiga pekan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Dalam 2 Tahun Gunung Sampah di TPA Antang Sudah Harus Dikonversi jadi Listrik

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

12 Hari Hilang Kontak, Kapal Ambulans dan Tiga Penumpangnya Ditemukan Selamat

Kajati Sulsel Berganti, Agus Salim Ditarik ke Bidang Pengawas Kejagung

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel
admin Oktober 30, 2025 Oktober 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PDAM Makassar Lakukan Normalisasi Kualitas Air di Wilayah Mallengkeri
Next Article Puluhan Buruh Geruduk Kantor Balaikota, Desak Kenaikan UMK Makassar 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Puluhan Buruh Geruduk Kantor Balaikota, Desak Kenaikan UMK Makassar 2026
Sulsel Oktober 30, 2025
PDAM Makassar Lakukan Normalisasi Kualitas Air di Wilayah Mallengkeri
Sulsel Oktober 30, 2025
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Bahas Penyempurnaan Pasal
Sulsel Oktober 30, 2025
Appi Pastikan Separuh APBD Makassar Akan Dinikmati UMKM
Sulsel Oktober 30, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?