Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhdap tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ringan, seorang mahasiswa berusia 23 tahun asal Kabupaten Sinjai, berinisial MBT.
Rapat ekspose yang dimpimpin Kajari Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Plt Asisten Tipidum, ikut dihadiri Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis dan jajaran secara virtual, Kamis (30/10/2025), kemarin.
Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap tersangka MBT dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi perkara ini, Kejari Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.
Tersangka juga merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu.
Selain itu, telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak, yang mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Didik Farkhan.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan masjid dan azan selama tiga pekan.
(**)
