Makassartoday.com, Makassar – Sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas empat hektar terbukti beroperasi di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA). Lokasi yang beraktivitas selama empat tahun tanpa izin itu menjadi pintu masuk terungkapnya praktik pelanggaran lingkungan yang sistematis di kawasan industri andalan Sulawesi Selatan itu.
Investigasi Forum Komunitas Hijau menunjukkan, titik TPS ilegal itu membentang di perbatasan Kelurahan Daya dan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Posisinya yang terselip di ujung jalan kecil dalam kompleks industri memperumit pengawasan. Temuan ini menguatkan laporan audit lingkungan yang menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan sejumlah tenant dalam pengelolaan limbah.
Kepatuhan Limbah Jadi Masalah Krusial
Audit lingkungan hidup yang dijalankan di KIMA mengonfirmasi bahwa persoalan di kawasan itu lebih dalam dari sekadar TPS ilegal. Titik kritisnya, adalah rendahnya disiplin sejumlah perusahaan tenant dalam mengelola limbah, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan air limbah industri.
Meski KIMA mengklaim memiliki instalasi pengolahan air limbah berkapasitas 3.000 meter kubik per hari yang mengadopsi teknologi fisik dan biologis, pencemaran di anak Sungai Tallo yang menjadi muara pembuangan akhir ternyata masih terjadi.
“Temuan paling kritis adalah ketidakpatuhan tenant terhadap standar pengelolaan limbah, yang telah mencemari anak Sungai Tallo,” demikian ringkasan temuan audit yang diperoleh LSM Lingkungan Hidup, Forum Komunitas Hijau
Bukti ketegasan hukum sempat ditegakkan ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaksa menutup satu perusahaan di KIMA karena kedapatan membuang limbah berbahaya. Namun, audit mengungkap, praktik serupa masih berjalan diam-diam.
Yang memprihatinkan, ditemukan kasus dimana pengelola limbah nekat membuang limbah secara sembunyi-sembunyi setelah saluran resmi ditutup paksa oleh manajemen KIMA. Tindakan ini menunjukkan modus pelanggaran yang semakin tidak terkendali.
Kelemahan Sistem Monitoring
Di balik fasilitas laboratorium internal milik PT KIMA yang mampu menguji parameter fisika-kimia air limbah, audit justru mencatat adanya gap dalam sistem pemantauan. Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dan kelangsungan operasi fasilitas pengolahan air limbah dinilai belum optimal.
Penyimpanan dan segregasi limbah juga menjadi titik rawan yang berisiko memicu kebocoran dan paparan bahan berbahaya jika tak ditangani sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Komunitas Hijau Ancam Aksi Hukum
Menanggapi temuan ini, Forum Komunitas Hijau Makassar menyatakan sikap keras. Mereka mengancam akan menyengketakan TPS liar dan pelanggaran lingkungan di KIMA hingga ke ranah hukum bila pemerintah dan pengelola kawasan lamban bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. TPS ilegal ini adalah puncak gunung es dari carut-marut pengelolaan lingkungan di KIMA. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan paksa melalui jalur hukum,” ujar Ahmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau, Kamis (20/11/2025).
Audit merekomendasikan penguatan pengawasan, transparansi laporan limbah, dan kolaborasi multipihak. Namun, bagi warga sekitar, rekomendasi itu harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata sebelum pencemaran yang terjadi semakin parah.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan yang ketat, ancaman pencemaran berulang akan terus membayangi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini.
Editor: Ariel
