Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan perwakafan, ini hadir saat dalam waktu dekat.
Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar, akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif. Dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
