By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas
Hukum Kriminal

Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas

admin
admin
Share
1 Min Read
Mantan Kajari Enrekang berinisal P mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pada penanganan perkara Baznas./Foto: dok Kejagung
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penahanan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025) terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2025).

Tim penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Periklanan
Ad imageAd image

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Link Video ‘Teh Pucuk’ Diburu Netizen, Waspada Jebakan Bikin Data Pribadi Jebol!

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

Darurat Sampah Kanal, Potret Kumuh di Pasar Terong Jadi Bukti Gagalnya Edukasi Lingkungan

TAGGED: focus, Kejaksaan Agung
admin Desember 24, 2025 Desember 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dishub Makassar Gembok Mobil Parkir Bahu Jalan depan Alaska
Next Article Gelar Diskusi Akhir Tahun 2025, DPRD Makassar Usung Tema ‘Membaca Isu, Merespon Aspirasi’
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari
Sulsel Februari 14, 2026
Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar
Sulsel Februari 14, 2026
Gelar Jelajah Bumi BJ Habibie #4, TSM Tantang Komunitas Offroad Jaga Alam dan Bantu Evakuasi Bencana
Sport Februari 14, 2026
Wali Kota Makassar Minta Setiap Advokat PERADI-SAI Tangani Satu Kasus Warga Miskin
Metro Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?