Makassartoday.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penahanan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025) terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2025).
Tim penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
(**)
