Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Pajjaiang, tepatnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya, Rabu (14/1/2026).
Camat Biringkanaya, Juliaman, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW,” ujarnya,
Penertiban ini melibatkan unsur TNI–Polri dan dipimpin langsung Camat Biringkanaya, Juliaman, di dampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub.
Penertiban juga melibatkan Kapolsek Biringkanaya, Danramil Biringkanaya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, staf Kelurahan Sudiang Raya.
Menurut Juliaman, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan lapak PK5 yang menempati bahu jalan, trotoar, serta area di atas saluran drainase.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, meningkatkan potensi kemacetan, serta berisiko menimbulkan arus lalu lintas terganggu.
“Selain itu, aktivitas PK5 di lokasi tersebut juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai area olahraga dan ruang publik,” tuturnya.
Atas laporan serta kajian yang matang, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya telah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang sebanyak tiga kali berturut-turut.
Selain itu, pendekatan secara humanis juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan RW untuk memberikan imbauan langsung kepada para pedagang.
“Sebelum tindakan penataan dilakukan, pihak kecamatan terlebih dahulu memberikan imbauan dan pendekatan persuasif secara humanis kepada para pedagang,” ungkapnya.
Dikatakan, pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif, di mana sekitar 70 persen pedagang secara sukarela membongkar lapak dagangannya sendiri tanpa paksaan.
“Bahkan dalam proses pembinaan ini, sekitar 70 persen PK5 telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan,” jelas Juliaman.
