Makassartoday.com, Makassar – Upaya membangun kota yang tangguh terhadap bencana tidak cukup hanya berfokus pada infrastruktur dan sistem peringatan dini.
Lebih dari itu, kebijakan penanggulangan bencana harus memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, terlindungi dan memiliki kesempatan yang sama untuk selamat dan beradaptasi.
Di Kota Makassar, komitmen tersebut ditegaskan dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu prioritas utama dalam perencanaan kebencanaan dan adaptasi iklim.
Kesadaran akan tingginya kerentanan penyandang disabilitas dalam situasi darurat mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pendekatan kebijakan yang lebih inklusif.
Melalui kolaborasi dengan kalangan akademisi dan peneliti, pemerintah berupaya menghadirkan tata kelola penanggulangan bencana yang tidak hanya responsif, tetapi juga adil dan berkeadilan sosial, sehingga tidak ada warga yang tertinggal ketika bencana terjadi.
Hal ini, dibahas oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun kota yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam perencanaan penanggulangan bencana dan adaptasi iklim.
Komitmen tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi peneliti Alisa Salsabila, yang datang menyerahkan policy brief berjudul “Tata Kelola Penanggulangan Bencana dan Adaptasi Iklim Inklusif Disabilitas di Kota Makassar”, Kamis (22/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, Alisha Salsabila Indrawan menjelaskan bahwa policy brief tersebut menyoroti tingginya risiko kematian penyandang disabilitas saat bencana dengan sejumlah keterbatasan.
“Di Kota Makassar terdapat 5.170 penyandang disabilitas. Saya menganalisis 23 dokumen kebijakan dari level internasional, nasional, hingga lokal, dan menemukan masih perlunya penguatan kebijakan inklusif,” ungkap Alisa.
Sepakat dengan hasil riset Alisha, Munafri menyoroti pentingnya perencanaan bencana yang inklusif, mengingat penyandang disabilitas kerap menjadi kelompok paling rentan dalam situasi darurat.
“Ada kasus di mana penyandang disabilitas tidak bisa menyelamatkan diri saat bencana karena keterbatasan akses. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
