Makassartoday.com, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar yang rencananya berlangsung pada Jumat (23/1/2026), harus tertunda lantaran ketidakhadiran pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Komisi C DPRD Makassar diketahui menetapkan jadwal RDP guna memimta klarifikasi pihak PT GMTD terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, mengatakan, pihaknya menggelar RDP sebagai tindaklanjut Surat Wali Kota Makassar tentang pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD yang beroperasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
“RDP kami gelar sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat. Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT GMTD tidak dapat memenuhi undangan yang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang,” kata Ray Suyadi Arsyad.
Pihaknya berharap agar RDP selanjutnya pihak PT GMTD bisa hadir agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
“Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ” pungkasnya.
Pemkot Makassar sebelumnya menyampaikan ultimatum kepada PT GMTD lamtaran puluhan tahun belum menyerahkan PSU.
Pemkot menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga, dan hingga kini tetap berlaku serta tidak pernah mengalami perubahan.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban sosial dan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar fungsi pengelolaan PT GMTD dikembalikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, sebagaimana peruntukan awal kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri Arifuddin belum lama inip.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya terkait penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” terangnya.
Selain itu, untuk pengembang di kawasan lain di Kota Makassar, pada tahun 2026, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang ke depan.
Dimana, pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Appi, sapaan akrab Munafri.
Editor: Ariel
