By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda
Sulsel

PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda

admin
admin
Share
4 Min Read
RDP Komisi C DPRD Makassar yang berlangsung Jumat (23/1/2026) harus ditunda akinat ketidakhadiran pihak PT GMTD./Foto: Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar yang rencananya berlangsung pada Jumat (23/1/2026), harus tertunda lantaran ketidakhadiran pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). 

Komisi C DPRD Makassar diketahui menetapkan jadwal RDP guna memimta klarifikasi pihak PT GMTD terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, mengatakan, pihaknya menggelar RDP sebagai tindaklanjut Surat Wali Kota Makassar tentang pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD yang beroperasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

“RDP kami gelar sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat. Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT GMTD tidak dapat memenuhi undangan yang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang,” kata Ray Suyadi Arsyad. 

Periklanan
Ad imageAd image

Pihaknya berharap agar RDP selanjutnya pihak PT GMTD bisa hadir agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ” pungkasnya. 

Pemkot Makassar sebelumnya menyampaikan ultimatum kepada PT GMTD lamtaran puluhan tahun belum menyerahkan PSU.

Pemkot menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.

Kedua regulasi tersebut secara jelas menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga, dan hingga kini tetap berlaku serta tidak pernah mengalami perubahan.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban sosial dan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar fungsi pengelolaan PT GMTD dikembalikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, sebagaimana peruntukan awal kawasan yang telah ditetapkan.

“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri Arifuddin belum lama inip.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya terkait penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” terangnya.

Selain itu, untuk pengembang di kawasan lain di Kota Makassar, pada tahun 2026, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang ke depan.

Dimana, pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.

“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Appi, sapaan akrab Munafri. 

Editor: Ariel

You Might Also Like

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

TAGGED: DPRD Makassar, GMTD
admin Januari 23, 2026 Januari 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sunny Kids Makassar Resmi Beroperasi, Aliyah Mustika Ilham Dorong Layanan Inklusif Anak Berkebutuhan Khusus
Next Article RMS Mundur, Surya Paloh Tunjuk Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Pimpin DPW NasDem Sulsel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?