By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Siklus Haid Tidak Lancar? Begini Panduan Ibadah Salat dan Puasa Menurut Ilmu Fiqih  
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Islam > Siklus Haid Tidak Lancar? Begini Panduan Ibadah Salat dan Puasa Menurut Ilmu Fiqih  
Islam

Siklus Haid Tidak Lancar? Begini Panduan Ibadah Salat dan Puasa Menurut Ilmu Fiqih  

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Masalah siklus menstruasi atau haid yang tidak teratur sering kali menimbulkan kebingungan bagi kaum perempuan dalam menjalankan ibadah, khususnya salat lima waktu dan puasa Ramadan. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan penjelasan fiqih sebagai panduan praktis bagi Muslimah.

Dalam penjelasannya, Kemenag menekankan bahwa pemahaman mengenai durasi minimal dan maksimal haid menjadi kunci utama untuk menentukan kapan seseorang wajib beribadah atau dilarang melakukannya.

Memahami Durasi Haid

Secara umum, dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, masa minimal haid adalah 24 jam (sehari semalam), sedangkan masa maksimalnya adalah 15 hari 15 malam. Jika darah keluar masih dalam rentang waktu tersebut, meskipun tidak lancar atau keluar-masuk (terputus-putus), maka seluruh rangkaian hari tersebut masih dianggap sebagai masa haid.

Periklanan
Ad imageAd image

“Selama darah keluar di antara hari-hari itu, maka ia tetap dihukumi haid. Namun, jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka statusnya berubah menjadi darah penyakit atau istihadhah,” tulis penjelasan dalam laman resmi Kemenag.

Kapan Harus Salat dan Puasa?

Bagi perempuan yang memiliki jadwal haid tidak lancar, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Jika Darah Berhenti (Masa Terputus): Apabila dalam masa 15 hari tersebut darah sempat berhenti total (bersih), maka perempuan tersebut wajib mandi wajib dan melaksanakan salat serta puasa.

Jika Darah Keluar Lagi: Jika setelah mandi dan salat ternyata darah keluar kembali (dan masih di bawah total 15 hari sejak hari pertama), maka ia kembali dihukumi haid. Ibadah salatnya dihentikan, dan puasanya dianggap batal serta wajib di-qadha di kemudian hari.

Hukum Istihadhah (Darah Penyakit): Jika darah terus keluar melampaui batas maksimal 15 hari, maka darah yang keluar setelah hari ke-15 dianggap sebagai istihadhah. Dalam kondisi ini, perempuan tersebut wajib mandi, menyumbat darahnya, berwudhu setiap kali masuk waktu salat, dan tetap melaksanakan salat serta puasa sebagaimana orang suci.

Pentingnya Mencatat Siklus

Kemenag mengimbau agar setiap Muslimah memiliki catatan rutin mengenai jadwal haidnya. Catatan ini berfungsi untuk membedakan mana darah haid rutin (al-mu’tadah) dan mana darah yang keluar secara tidak wajar.

Dengan memahami pola ini, diharapkan para perempuan tidak lagi merasa ragu dalam menjalankan kewajiban ibadahnya. Ibadah yang ditinggalkan karena keyakinan haid yang salah (ternyata istihadhah) harus segera diganti, begitu pula sebaliknya.

(Sumber: Kemenag)

You Might Also Like

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya

Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib dan Isya

Bolehkah Bersahur Sebelum Tengah Malam? Simak Penjelasan Fiqih dan Batas Waktunya

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Kamis 26 Februari 2026: Cek Jam Magrib Kemenag Sekarang

TAGGED: Info Kesehatan, Ramadan
admin Februari 16, 2026 Februari 15, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article China Kalahkan AS dalam Balapan AI Video, ByteDance Luncurkan Seedance 2.0 yang Gemparkan Dunia
Next Article Lapak Liar di Pekuburan Panaikang Dibongkar, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi hingga Botol Lem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?