Makassartoday.com, Jakarta – Masalah siklus menstruasi atau haid yang tidak teratur sering kali menimbulkan kebingungan bagi kaum perempuan dalam menjalankan ibadah, khususnya salat lima waktu dan puasa Ramadan. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan penjelasan fiqih sebagai panduan praktis bagi Muslimah.
Dalam penjelasannya, Kemenag menekankan bahwa pemahaman mengenai durasi minimal dan maksimal haid menjadi kunci utama untuk menentukan kapan seseorang wajib beribadah atau dilarang melakukannya.
Memahami Durasi Haid
Secara umum, dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, masa minimal haid adalah 24 jam (sehari semalam), sedangkan masa maksimalnya adalah 15 hari 15 malam. Jika darah keluar masih dalam rentang waktu tersebut, meskipun tidak lancar atau keluar-masuk (terputus-putus), maka seluruh rangkaian hari tersebut masih dianggap sebagai masa haid.
“Selama darah keluar di antara hari-hari itu, maka ia tetap dihukumi haid. Namun, jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka statusnya berubah menjadi darah penyakit atau istihadhah,” tulis penjelasan dalam laman resmi Kemenag.
Kapan Harus Salat dan Puasa?
Bagi perempuan yang memiliki jadwal haid tidak lancar, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Jika Darah Berhenti (Masa Terputus): Apabila dalam masa 15 hari tersebut darah sempat berhenti total (bersih), maka perempuan tersebut wajib mandi wajib dan melaksanakan salat serta puasa.
Jika Darah Keluar Lagi: Jika setelah mandi dan salat ternyata darah keluar kembali (dan masih di bawah total 15 hari sejak hari pertama), maka ia kembali dihukumi haid. Ibadah salatnya dihentikan, dan puasanya dianggap batal serta wajib di-qadha di kemudian hari.
Hukum Istihadhah (Darah Penyakit): Jika darah terus keluar melampaui batas maksimal 15 hari, maka darah yang keluar setelah hari ke-15 dianggap sebagai istihadhah. Dalam kondisi ini, perempuan tersebut wajib mandi, menyumbat darahnya, berwudhu setiap kali masuk waktu salat, dan tetap melaksanakan salat serta puasa sebagaimana orang suci.
Pentingnya Mencatat Siklus
Kemenag mengimbau agar setiap Muslimah memiliki catatan rutin mengenai jadwal haidnya. Catatan ini berfungsi untuk membedakan mana darah haid rutin (al-mu’tadah) dan mana darah yang keluar secara tidak wajar.
Dengan memahami pola ini, diharapkan para perempuan tidak lagi merasa ragu dalam menjalankan kewajiban ibadahnya. Ibadah yang ditinggalkan karena keyakinan haid yang salah (ternyata istihadhah) harus segera diganti, begitu pula sebaliknya.
(Sumber: Kemenag)

