Makassartoday.com, Jakarta – Pertanyaan mengenai keabsahan puasa bagi seseorang yang meninggalkan salat wajib sering kali muncul di tengah umat Islam saat bulan Ramadan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Fatihun Nada, memberikan penjelasan tegas.
Kiai Fatihun menjelaskan bahwa secara hukum fiqih, puasa seseorang tetap dianggap sah meskipun ia tidak melaksanakan salat wajib. Namun, ada konsekuensi besar yang harus ditanggung: hilangnya pahala ibadah tersebut secara spiritual.
“Puasa tetap sah meskipun seseorang tidak salat wajib, tetapi ini akan menggugurkan pahala puasa. Salat adalah tiang agama,” ujar Kiai Fatihun dilansir dari laman resmi MUI, Senin (16/2/2026).
Hanya Menahan Lapar dan Haus Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ibadah puasa bukan sekadar ritual fisik. Jika kewajiban pokok seperti salat diabaikan, maka puasa tersebut kehilangan makna rohaninya. Seseorang yang berpuasa namun meninggalkan salat diibaratkan hanya melakukan aksi menahan lapar dan haus tanpa nilai ibadah yang sempurna di mata Allah SWT.
“Puasa hanya dihitung sebagai menahan lapar dan haus saja, tanpa mendapatkan pahala rohani yang seharusnya didapatkan,” tambahnya.
Pentingnya Kesempurnaan Ibadah Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki diri secara menyeluruh. Kiai Fatihun menekankan bahwa salat adalah sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta yang tidak bisa ditawar.
Meninggalkan salat wajib saat sedang berpuasa justru merugikan diri sendiri karena keberkahan dan pahala melimpah yang dijanjikan di bulan suci menjadi tergerus atau bahkan hilang sama sekali.
“Puasa Ramadan adalah momen penting untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan itu hanya bisa terwujud jika seluruh kewajiban agama dilaksanakan dengan sempurna,” pungkasnya tegas.

