Makassartoday.com, Washington DC – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terus menyuarakan narasi kedaulatan energi melalui kebijakan mandatori pencampuran bioetanol E5 dan E10. Namun, di balik ambisi kemandirian tersebut, pemerintah justru membuka lebar pintu masuk bagi produk Amerika Serikat melalui kebijakan tarif impor nol persen.
Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/2/2026), Bahlil menegaskan bahwa pencampuran etanol ke dalam bensin adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan peluang usaha baru di dalam negeri.
Meski demikian, klaim kedaulatan tersebut tampak kontradiktif dengan langkah pemerintah yang menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik untuk mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat. Bahlil berdalih, impor ini merupakan solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan nasional yang belum mampu dipenuhi oleh produksi domestik.
“Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika,” ujar Bahlil di hadapan awak media.
Karpet Merah Tarif 0%
Hal yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan tarif masuk 0 persen bagi etanol impor. Pemerintah menilai langkah ini akan memberikan keuntungan langsung bagi industri nasional karena mendapatkan bahan baku dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan produksi lokal yang mungkin masih tinggi biayanya.
“Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya,” tambah Bahlil.
Namun, kebijakan ini justru memicu pertanyaan besar: Bagaimana industri bioetanol domestik bisa tumbuh dan mencapai kemandirian jika harus langsung “diadu” dengan produk impor murah sejak awal?
Kedaulatan atau Ketergantungan?
Meskipun pemerintah berjanji bahwa impor hanya dilakukan “sampai produksi dalam negeri terpenuhi,” kebijakan tarif nol persen ini dinilai sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi menekan biaya produksi industri, namun di sisi lain berisiko melanggengkan ketergantungan pada pasokan luar negeri dan menghambat gairah investasi di sektor hulu bioetanol dalam negeri.
Kebijakan mandatori E5 dan E10 ini akhirnya memicu perdebatan: apakah ini benar-benar langkah menuju kedaulatan energi, atau sekadar pengalihan sumber ketergantungan energi dari fosil ke energi hijau yang bahan bakunya masih dipasok oleh negara lain?

