Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelaku usaha kuliner yang membandel dalam membayar pajak. Dua di antaranya, yakni Rumah Makan Assauna dan Warkop Azzahrah, kini masuk dalam radar pengawasan ketat setelah diduga tidak menyetorkan kewajiban pajaknya dalam waktu yang cukup lama.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama jajaran Komisi B DPRD Kota Makassar untuk meninjau situasi tersebut.
“Kami sudah turun bersama teman-teman dari Komisi B, sudah kita panggil juga, dan sudah kita beri warning untuk secepatnya melaporkan dan membayarkan pajaknya,” tegas Andi Asminullah saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (26/2/3026).
Andi mengungkapkan, salah satu alasan pemilik usaha enggan membayar pajak adalah klaim sepihak bahwa bisnis mereka masih masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, berdasarkan pendataan Bapenda, omzet yang dihasilkan oleh tempat usaha tersebut sudah jauh melampaui ambang batas UMKM sehingga wajib dikenakan pajak daerah.
“Mereka menganggap dirinya itu UMKM sehingga tidak membayarkan pajak. Padahal kemarin kami sudah terangkan aturannya bahwa omset mereka di atas UMKM,” tambahnya.
Pihak Bapenda telah memberikan tenggat waktu bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka. Menurut Andi, para pemilik usaha telah berjanji untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan.
Namun, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, Bapenda Makassar tidak segan-segan untuk melakukan tindakan represif berupa penutupan tempat usaha secara permanen.
“Kalau tidak dilakukan (pembayaran), kami akan turun untuk melakukan penindakan. Mungkin sudah bersama teman-teman Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” pungkasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pajak di sektor kuliner dan menjaga keadilan bagi para pelaku usaha lainnya di Makassar yang telah tertib membayar pajak.

