Batal Vonis Bebas, Mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, Kejari Bidik Tersangka Baru
- calendar_month 12 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Gowa — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (14/10/2026).
Eksekusi pidana badan ini dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.
Langkah hukum tegas ini mendasari Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan eksekusi dr. Salahuddin berjalan dengan lancar. Eksekusi ini sejatinya telah dijadwalkan pada Senin (12/10/2026) lalu bersamaan dengan terpidana dr. Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN), namun sempat ditunda atas pertimbangan kemanusiaan akibat kondisi kesehatan dr. Salahuddin yang menurun.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga telah memasukkan terpidana lainnya, yakni dr. Suryadi bin Ibrahim, ke dalam lembaga pemasyarakatan pada Kamis (8/10/2026).
MA Membatalkan Vonis Lepas Pengadilan Tingkat Pertama
Soetarmi menjelaskan, Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama. Pada persidangan sebelumnya (8/4/2026), majelis hakim tingkat pertama sempat memutus onslag atau menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Soetarmi.
Atas perbuatannya, dr. Salahuddin dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian regulasi KUHP baru.
Sebagai catatan, pada tuntutan awal di tingkat pertama, JPU sempat menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp954,5 juta.
Kejari Gowa Kembangkan Perkara, Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Lebih lanjut, Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada tiga terpidana ini. Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah melancarkan pengembangan kasus untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang patut bertanggung jawab secara hukum.
Langkah ini diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang benderang selama proses persidangan para terdakwa.
“Penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa tertanggal 10 April 2026 jo. 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi secara jelas,” tegas Soetarmi.
- person

