Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Terjerat Kasus Izin Perumahan hingga Minimarket, Mantan Bupati Gowa Dijebloskan ke Rutan

Terjerat Kasus Izin Perumahan hingga Minimarket, Mantan Bupati Gowa Dijebloskan ke Rutan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, aparat kepolisian resmi menjebloskannya ke balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah penahanan ini dipimpin langsung oleh tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Husniah dikenakan masa penahanan perdana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (26/10/2026) hingga pertengahan November mendatang.

Saat digiring menuju mobil tahanan, eks pejabat daerah yang sebelumnya sempat menghadapi proses pemakzulan itu tampak mengenakan rompi khusus tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol erat.

Jerat Hukum Berlapis: Dari Izin Perumahan hingga TPPU
Penyidik Kortas Tipidkor Polri mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup atas serangkaian dugaan rasuah yang melibatkan sang mantan kepala daerah.

Fokus penyidikan mengarah pada praktik culas dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi para pengembang perumahan.

Selain itu, aliran dana mencurigakan yang bersumber dari pengelolaan dana CSR pembukaan gerai-gerai minimarket turut diselisik oleh penyidik.

Tak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi konvensional, kepolisian juga mengembangkan perkara ini ke ranah pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipidkor serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP Nasional menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian memastikan proses hukum lanjutan akan terus bergulir secara transparan dan akuntabel.

  • person
Bagikan Threads
expand_less