Wali Kota Makassar Dukung Penuh Revisi Total Perda Minol
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah ini ditandai melalui Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (2/11/2026).
Ranperda tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan sistem perizinan berusaha dan dinamika perdagangan saat ini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan pentingnya penguatan regulasi ini agar konsumsi minuman keras tidak dianggap sebagai kebiasaan yang wajar di tengah masyarakat.
“Minol ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai minuman beralkohol dianggap sebagai kebiasaan. Itu yang tidak kita inginkan karena banyak kaidah dan aturan yang membatasinya,” ujar Munafri usai rapat paripurna.
Ia menekankan bahwa pengawasan harus ditegakkan secara konsisten, mulai dari pembatasan usia konsumen hingga lokasi penjualan yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti sekolah. Selain itu, Munafri menyoroti celah masuknya minol ilegal di wilayah perairan Makassar.
“Makassar ini kota terbuka. Peredaran minol ilegal bisa masuk lewat kapal laut dan wilayah kepulauan. Kondisi geografis ini membutuhkan sistem pengawasan yang terkoordinasi agar tidak ada celah yang luput dari pemantauan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa perubahan Perda No. 4/2014 harus dilakukan secara menyeluruh (revisi total) dan bukan sekadar perubahan parsial. Hal ini untuk mencegah ketidaksinkronan aturan serta menjawab tantangan era digital, seperti transaksi via media sosial dan layanan pesan-antar (delivery).
“Pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial. Butuh pembagian tugas yang jelas antara OPD—seperti Dinas Perdagangan, Perizinan, Pariwisata, Kesehatan, hingga Satpol PP—serta sinergi lintas instansi dengan Kepolisian, BPOM, dan Bea Cukai,” jelas RTQ.
RTQ menambahkan, naskah akademik Ranperda mencakup tujuh poin utama, di antaranya: penggolongan minol, pengendalian lokasi dan waktu jual, pengawasan berbasis risiko, sanksi administratif, hingga perlindungan data pribadi konsumen pada verifikasi digital.
“Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” tutup politisi PPP tersebut.
Editor: Ismaniar
- person

