By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dinsos Makassar Hadirkan Layanan Perlindungan Sosial di Konter
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Uncategorized > Dinsos Makassar Hadirkan Layanan Perlindungan Sosial di Konter
Uncategorized

Dinsos Makassar Hadirkan Layanan Perlindungan Sosial di Konter

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Armin Paera, A.P., M.Si menghadiri Launching Konter (Kontainer Terpadu) serentak se-kota Makassar, di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan, Panakkukang, Senin (3/7/2023).

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang memimpin acara launching mengatakan, Konter mulai hari ini akan menjadi pusat penyelesaian berbagai masalah masyarakat.

“Konter merupakan inovasi baru yang ditujukan dalam rangka memudahkan pelayanan publik secara terpadu,” jelas Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar itu.

Salah satu dari 41 Pelayanan Publik tersebut di antaranya milik Dinsos yang menyediakan layanan Perlindungan Jaminan Sosial, Kebencanaan, Pengaduan Anak Jalanan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia Terlantar, Orang Terlantar, Disabilitas Terlantar, Wts/Waria, Peyalagunaan Napza dan Orang dengan HIV/AIDS.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Wali Kota Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru

Refleksi Kinerja Pemkot Makassar 2025, Appi Dorong Inovasi SKPD

RSUD Daya Makassar Tingkatkan Layanan Medis, UHC Prioritas dan Jamkesda Dimaksimalkan

Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar

Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar

TAGGED: Danny Pomanto, Dinas Sosial Makassar, Pemkot Makassar
admin Desember 12, 2023 Juli 3, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Camat Sangkarrang Beserta Jajaran Ikuti Launching Posko Kontainer Terpadu Secara Online
Next Article Masuk Tahap Akhir, Pemkot Makassar Target Tender PSEL Rampung Tahun ini
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman
Hukum Kriminal Desember 19, 2025
Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan
Hukum Kriminal Desember 19, 2025
Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN
Nasional Desember 18, 2025
Minim Aktivitas Pemangkasan Pohon pada Jaringan Listrik, PLN Sulselrabar Sebut Pertimbangan Ekosistem
Sulsel Desember 18, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?