Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta – Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, siap membawa sejumlah ahli untuk dihadirkan di sidang praperadilan. Ahli yang bakal dihadirkan mulai dari keuangan hingga administrasi negara.

“Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam praperadilan,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dilansir dari Metrotvnews.com, Selasa, 5 November 2024.

Ari belum mengungkap identitas para ahli tersebut. Pihaknya juga masih menunggu jadwal sidang perdana praperadilan tersebut.

“Ya, sudah diterima (permohonan praperadilan), kita menunggu panggilan. Nanti kan biasanya pengadilan memanggil kita untuk kita memulai sidang,” ujar Ari.

Ari juga menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kejagung juga didesak memeriksa eks Mendag lainnya.

“Betul (tebang pilih). Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.

Ari meminta Kejagung mengusut lebih jauh ada atau tidaknya dugaan korupsi sebelum serta setelah Tom Lembong menjabat Mendag. Sementara, Tom disebut ditetapkan sebagai tersangka sebelum diketahui para eks Mendag lainnya diperiksa penyidik.

“Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ari.

Dia memahami bahwa penyidik Kejagung memiliki hak subjektif untuk melakukan penetapan dan penahanan tersangka. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan masuk akal.

“Tetapi dalam KUHAP dijelaskan, hak subjektif ini harus masuk di akal, harus reasonable, harus secara hukum, dapat dibuktikan hak subjektif tersebut,” ucap Ari.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less