By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dinas PU Kota Makassar Sosialisasikan Sistem Elektronifikasi Transaksi di Unit Pengelolaan Air Limbah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dinas PU Kota Makassar Sosialisasikan Sistem Elektronifikasi Transaksi di Unit Pengelolaan Air Limbah
Sulsel

Dinas PU Kota Makassar Sosialisasikan Sistem Elektronifikasi Transaksi di Unit Pengelolaan Air Limbah

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar telah mengenalkan sistem elektronifikasi transaksi di Unit Pengelolaan Air Limbah (PAL). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus dengan tujuan mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di kota tersebut.

Petugas dari Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar telah memberikan sosialisasi kepada pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja mengenai kebijakan baru ini.

Mereka memberikan edukasi tentang proses pembayaran menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebuah sistem pembayaran digital.

Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa salah satu keuntungan dari sistem elektronifikasi transaksi ini adalah mencegah praktik pungutan liar oleh oknum pelayan publik.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi dan meminimalkan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.

(**)

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Dinas PU Makassar
admin November 16, 2023 Mei 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Tahun Dinantikan Warga, Ruas Jalan BPH Kini Mulai Dibeton
Next Article Dinas PU Makassar Selesaikan Proyek Normalisasi Infrastruktur di Wajo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?