By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pernikahan Usia Anak Meningkat, Dewan Dorong Pemerintah Hadirkan Bimbingan Konseling
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pernikahan Usia Anak Meningkat, Dewan Dorong Pemerintah Hadirkan Bimbingan Konseling
Sulsel

Pernikahan Usia Anak Meningkat, Dewan Dorong Pemerintah Hadirkan Bimbingan Konseling

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar  –  Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menilai semua pihak punya kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pemenuhan perlindungan bagi setiap anak.

Seperti pemerintah, orang tua dan masyarakat merupakan ujung tombak sebagai rumah bagi anak untuk mendapatkan setiap haknya demi keberlangsungan hidup dan tumbuh berkembang.

Itu disampaikan Fatma saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (27/7/2023).

“Dengan adanya aturan perlindungan anak ini, maka dapat memberikan perlindungan untuk anak kita dari kekerasan eksploitasi dari perlakuan salah, penelantaran dan diskriminasi,” ujarnya.

Karenanya, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, ada kewajiban dari pemerintah, orang tua dan masyarakat yang harus di penuhi sebagai penanggung jawab untuk melindungi anak

“Salah satunya ialah pemerintah wajib menyediakan namanya tempat pengaduan atau layanan perlindungan sementara untuk anak yang bermasalah. Kemudian sebagai tempat pembinaan dan pembimbingan konseling,” jelas Legislator Demokrat Makassar ini.

Kemudian, lanjut Fatma, orang tua perlu yang namanya menjaga anaknya, ada kewajibannya yang harus sama-sama dipenuhi bagaimana mengasuh dan mendidik anak dalam rumah tangga.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Prof Nurlina Subair memaparkan anak yang dilahirkan dengan penuh permasalahan kompleksitas merupakan tanggung jawab orang tua, karena di dalam rumah tangga ialah unit paling kecil.

“Tanggung jawab pemerintah hanya mensupport dan membantu didalam pemenuhan hak anak dalam ruang sosial dan lingkungan masyarakat untuk tumbuh bersosial,” paparnya.

Menurut Prof Nurlina, di era digital saat ini ada banyak kasus-kasus yang melibatkan anak, misalnya saja kasus pernikahan dini kepada anak yang masih dibawah usia 18 tahun.

“Jika kita menikahkan anak dibawah 18 tahun maka kasus tersebut akan meningkat kedepan, karena itu anak punya hak dalam pemenuhan terutama untuk memilik perkembangan dalam berumah tangga,” jelasnya.

Dari hasil riset dan penelitian yang selama ini dilakukan Prof Nurlina Subair, ternyata di keluarga kurang mampu banyak sekali anaknya tidak bersekolah.

“Malahan orang tua lebih memilih untuk menjadikan anaknya sebagai aset dalam membantu perekonomian mereka, karena itu pemerintah harus hadir dalam membantu masalah demikian yang terjadi,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Kota Makassar, Amirai HM menjelaskan tupoksi pemerintah dalam hal ini Dinas pemberdayaan perempuan dan anak adalah harus hadir untuk anak sepanjang orang itu masih berusia anak.

“Begitu juga apabila anak yang berhadapan dengan hukum, maka kita di DPPPA mendampingi baik pelaku maupun korban, karena kami siapkan seorang advokat dan psikolog anak,” jelasnya.

Saat ini juga, kata Amirai, pihaknya menyediakan Puspaga atau pusat pembelajaran keluarga dalam rangka segala kegiatan untuk menjamin anak yang bermasalah bagi kehidupan sosialnya dan psikologis anak.

“Sekarang banyak orang tua yang menelantarkan anaknya, bahkan ada yang menikahkan anaknya di usia dini, sehingga kami tidak serta merta mengeluarkan izin rekomendasi nikah anak jika tidak mengalami kecelakaan,” pungkasnya.

(**)

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: DPRD Makassar
admin November 16, 2023 Juli 27, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri PUPR Sebut IPAL Losari jadi Pionir Pengolahan Limbah Indonesia Timur
Next Article Kadis PU Makassar Dampingi Menteri PUPR di ASEAN Architect Congress 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?