By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Minta Pemkot Makassar Manfaatkan Dana CSR untuk KTR
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Minta Pemkot Makassar Manfaatkan Dana CSR untuk KTR
Sulsel

Dewan Minta Pemkot Makassar Manfaatkan Dana CSR untuk KTR

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendukung adanya ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Karena itu, Nunung meminta kepada pemerintah kota untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.

Hal tersebut dikatakan Nunung saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023).

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” ujarnya.

“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi masyaratak perokok,” tambah Nunung.

Misalnya saja, kata Nunung, ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” jelasnya.

Akademisi sekaligus pemerhati lingkungan, Muhammad Reza juga menyampaikan memang masih banyak masyarakat yang tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum.

“Memang masih ada yang melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar warga kita bisa merokok ditempat yang sudah disediakan,” terangnya.

Reza juga mendukung peran pemerintah kota agar memperbanyak menyediakan tempat-tempat khusus bagi perokok yang ada di Kota Makassar.

“Jadi benar apa yang dikatakan Ibu dewan Nunung Dasniar bahwa pemerintah seharusnya menyediakan tempat-tempat bagi perokok, supaya ketertiban masyarakat bisa lebih optimal,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran menjelaskan tujuan lahirnya Perda KTR ini menurunkan angka mengubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum.

Meski begitu, kata Yusran, sekuat apapun aturan dan larangan yang dibuat oleh pemerintah jika kesadaran masyarakat sendiri belum maksimal, maka akan percuma dalam penegakan hukumnya.

“Semua tergantung kita semua, bagaimana bisa sadar oleh aturan yang ada. Makanya perda KTR ini harus sungguh-sungguh untuk ditegakkan,” pungkasnya.

(**)

You Might Also Like

Pengembang Kota Modern dan Terpadu SMM dapat ‘Karpet Merah’ dari Appi

Appi dan Aliyah Pimpin Aksi Bersih di Losari, Wujudkan Makassar Bebas Sampah

Menuju Kota Informatif, Kominfo Makassar Sosialisasi Penguatan PPID

LSF Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Makassar

Pemkot Makassar Operasikan Bus Sekolah Listrik Gratis

TAGGED: DPRD Makassar
admin November 16, 2023 September 13, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinsos Makassar Bantu Penyandang Disabilitas Berat di Kelurahan Ballaparang
Next Article Legislator PKS Yeni Rahman Harap Isu Berkaitan Anak jadi Perhatian Serius
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pengembang Kota Modern dan Terpadu SMM dapat ‘Karpet Merah’ dari Appi
Sulsel Juli 18, 2025
Appi dan Aliyah Pimpin Aksi Bersih di Losari, Wujudkan Makassar Bebas Sampah
Sulsel Juli 18, 2025
Mahasiswa KKN 114 Unhas Gelar Program PMT Lansia di Ujung Lare Parepare
Pendidikan Juli 17, 2025
Menuju Kota Informatif, Kominfo Makassar Sosialisasi Penguatan PPID
Sulsel Juli 17, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?