By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Penetapan UMK Makassar 2024 Naik 3,41 Persen Jadi Rp3,64 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Penetapan UMK Makassar 2024 Naik 3,41 Persen Jadi Rp3,64 Juta
Sulsel

Penetapan UMK Makassar 2024 Naik 3,41 Persen Jadi Rp3,64 Juta

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

“Kenaikannya 3,41 persen atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

Periklanan
Ad imageAd image

“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya.

(**)

You Might Also Like

Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan

May Day 2026 di Makassar, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik

PDAM Makassar Identifikasi Penyebab Menurunnya Debit Air di Tallo dan Ujung Tanah

TAGGED: Danny Pomanto, Pemkot Makassar
admin November 27, 2023 November 27, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seorang Bocah Diduga Tenggelam di Pantai Biru, Basarnas Makassar Turun Tangan
Next Article Pemprov Sulsel MoU PT Yas Exports Internasional untuk Pembelian Hasil Budidaya Pisang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?