Makassartoday.com, Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar meminta aktivitas operasional pembangunan Gedung New Trans Studio Mall (TSM) Makassar yang dilaunching pada 26 Mei lalu agar dihentikan sementara. Pasalnya, gedung yang belum lama ini sempat terbakar ternyata belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai bukti gedung berstatus layak fungsi.
SLF sendiri merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
“Jadi mereka (Manajemen New TSM) belum punya SLF. Sudah bermohon tapi belum selesai nah sementara sudah beroperasi,” kata kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, Senin (24/7/2023).
Harusnya, kata dia, sebuah gedung tidak boleh beroperasi hingga mengantongi SLF sebagai dasar bangunan tersebut layak digunakan.
Sebab, banyak hal yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Mulai dari proses Dinas Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, sampai pada Dinas Perhubungan.
“Mestinya terbit SLF, baru bisa beroperasi. Jadi kalau ada apa-apa pengunjung, bagaimana?,” imbuhnya.
Olehnya itu, Fahyuddin mendesak manajemen New TSM agar untuk sementara menghentikan operasional di gedung tersebut sampai SLF-nya terbit.
Ia memasrikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menindak tegas jika tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kita akan surati, jika mereka tetap tidak mendengar maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
(**)