Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyikapi maraknya penggunaan knalpot brong untuk knedaraan bermotor melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar, menghadiri kegiatan Deklarasikan Makassar Bisa Tonji Tanpa Knalpot Brong, bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Kamis, (11/1/2024).
“Soal knalpot itu segera kita sikapi dengan Perwali, karena itu menyangkut ketertiban masyarakat,” tegas Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar.
Menurut Danny, setelah Perwali diterbitkan, Perda bisa masuk dalam Omnibus Perda yang menyangkut dengan perilaku masyarakat di Kota Makassar.
Danny juga mengakui, salah satu kelemahan mendasar di Kota Makassar ialah perihal perhubungan. Hal itu, selalu ia sampaikan kepada jajarannya.
“Makanya saya pilih birokrat senior, Pak Zainal Ibrahim yang menjabat sebagai Kadis Perhubungan Makassar. Tugas utamanya ialah pembenahan SDM, kapasitas, skil dan pengetahuan juga infrastukturnya,” sambung Danny.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga diminta membangun ekosistem rambu-rambu di lorong-lorong, sehingga masyarakat dapat belajar, utamnya anak-anak.
Dia berharap, Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi forum rutin karena sangat strategis.
“Saya harap ini rutin dan menjadi forum tetap kita,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah membuat monumen atau ikon knalpot brong di area Pos Polisi Fly Over.
“Monumen itu terbuat dari knalpot yang kita sita. Jadi ada sebanyak 5.300-an knalpot itu kita buat jadi tugu,” ujar Ngajib.
Dia menambahkan, bahwa lalu lintas di Kota Makassar juga perlu kajian lebih jauh, mengingat perkembangan pesat transportasi terjadi setiap tahunnya.
Meski begitu, Ngajib mengaku infrastruktur transportasi di Makassar kian hari kian baik, sehingga mampu mengantisipasi hambatan berlalu lintas.
(**)