Makassartoday.com, Makassar – Kasus matinya seekor anjing seharga Rp28 juta yang diduga ditabrak mobil milik seorang profeor di Kota Makassar, menuai respon dari Asosiasi Pencinta Hewan Indonesia (APHI).
Diketahui, insiden itu terjadi pada 27 Januari 2024. Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh pemilik anjing tersebut, yakni seorang mahasiswi, WD (29).
Ketua APHI, Ninoe Mone mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.
APHI menyampaikan aspirasi ke lembaga DPRD Makassar, pada Rabu (31/1/2024). Aspirasi APHI diterima Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam aspirasinya itu, APHI mendesak DPRD Makassar untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Termasuk, mengatur pajak jual-beli hewan.
“Jadi kami sudah menyampaikan aspirasi kami ke DPRD Makassar, bahwa saat ini untuk payung hukum perlindungan hewan sudah ada, yakni UU Nomor 18 tahun 2009, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai kepedulian terhadap hewan. Untuk itu kami mendorong agar ada turunan regulasinya, berupa Perda,” jelas Ninoe Mone.
Senada dengan itu, Pendiri Animal Defenders, Doni Herdaru Tona meminta dukungan kepada Pemerintah Kota Makassar, dapat menyediakan bantuan alat serta bahan vaksinasi virus rabies hewan agar tidak menyebar di masyarakat.
Selain itu, pihaknya menyampaikan terima kasih atas respons positif pihak DPRD Makassar yang diwakilikan oleh Legislator Partai Demokrat, Harry Kurnia Pakambanan.
“Kami tadi diterima oleh Pak Harry dan beliau sangat merespons aspirasi kami. Beliau janji akan meneruskan aspirasi ini agar masuk dalam Prolegda ke depan,” sambungnya.
Pihknya juga berhadap, semakin banyak warga masyarakat yang peduli dengan hewan-hewan peliharaan yang juga merupakan ciptaan Tuhan untuk dijaga bersama-sama dikarenakan hewan tersebut berhak hidup.
Editor: Hajji Taruna