By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 267 Ribu Orang di Makassar Pilih Golput
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > 267 Ribu Orang di Makassar Pilih Golput
Politik

267 Ribu Orang di Makassar Pilih Golput

admin
admin
Share
2 Min Read
Salah satu TPS di Kota Makassar, pada Pemilu lalu./Foto:Hajji Taruna.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyampaikan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, hanya mencapai 74,22 persen.

Pihak KPU Makassar mengumumkan, penggunaan hak pilih di Kota Makassar mencapai 769.474 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 1.036.941. Artinya, ada 267.577 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi pihak KPU Kota Makassar terkait jumlah partisipasi pemilih yang hanya mencapai 74,22 persen.

Sebelumnua, KPU Sulsel menyatakan menargetkan partisipasi pemilih hingga 80 persen, sementara target partisipasi pemilih nasional hanya 75,5 persen.

Sekedar diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional melalui
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

Seiring dengan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun, penetapan hari libur tersebut ternyata belum berpengaruh banyak terhadap tingkat partisipasi pemilih, khususnya di Kota Makassar.

Editor: Zulhamdi

You Might Also Like

Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat

Golkar Makassar Bakal Buka Penjaringan Calon Ketua Pincam di 8 Kecamatan

KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwalkot Makassar 2024

Ucapkan Selamat ke Appi-Aliyah, Danny Pomanto: Setiap Masa Ada Pemimpinnya, Setiap Pemimpin Ada Masanya

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

TAGGED: KPU, KPU Makassar, Pemilu 2024, Pilpres 2024
admin Maret 22, 2024 Maret 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020
Next Article Pemkot Makassar Raih 5 Penghargaan  BUMD Award 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?