Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyampaikan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, hanya mencapai 74,22 persen.
Pihak KPU Makassar mengumumkan, penggunaan hak pilih di Kota Makassar mencapai 769.474 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 1.036.941. Artinya, ada 267.577 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi pihak KPU Kota Makassar terkait jumlah partisipasi pemilih yang hanya mencapai 74,22 persen.
Sebelumnua, KPU Sulsel menyatakan menargetkan partisipasi pemilih hingga 80 persen, sementara target partisipasi pemilih nasional hanya 75,5 persen.
Sekedar diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional melalui
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.
Seiring dengan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Dalam SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun, penetapan hari libur tersebut ternyata belum berpengaruh banyak terhadap tingkat partisipasi pemilih, khususnya di Kota Makassar.
Editor: Zulhamdi