Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Makassar. Sidang Putusan Perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa memang terdapat Formulir C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Namun dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan, tidak terdistribusinya Formulir C. Pemberitahuan tidak selalu berakibat terhalangnya hak pemilih.
Selain itu, berkaitan dengan dalil tanda tangan di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dengan DHPT. Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan tanda tangan, paraf, maupun coretan di DHPT.