By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Nasional

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam putusan terkait rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari 164.227.475 jumlah suara sah. Dengan kata lain, mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Oleh karenanya, Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Ditambah lagi, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Sebagaimana Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, penentuan Pilpres berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kemudian, Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres-cawapres memperoleh lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dalam keputusan KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara.

Rekapitulasi suara tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sumber: Kompas.com

Lihat Video:

You Might Also Like

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kapal Layar Motor Pengangkut Puluhan Ekor Kerbau Karam di Perairan Bantaeng

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

TAGGED: focus, Pilpres 2024
admin Maret 20, 2024 Maret 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Deklarasi Tolak Gugatan Perdata, KAJ Sulsel Minta Penyelesaian Sengketa Berita Kembali ke Dewan Pers
Next Article Berikut Delapan Parpol Tembus PT, PPP dan PSI Gagal ke Senayan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?