Makassartoday.com, Jakarta – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Dalam putusan terkait rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari 164.227.475 jumlah suara sah. Dengan kata lain, mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Oleh karenanya, Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Ditambah lagi, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Sebagaimana Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, penentuan Pilpres berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kemudian, Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres-cawapres memperoleh lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Sementara itu, dalam keputusan KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara.
Rekapitulasi suara tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sumber: Kompas.com
Lihat Video: