Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Diduga Patok Rp85 Juta per Gerai Indomaret, Bupati Gowa jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Diduga Patok Rp85 Juta per Gerai Indomaret, Bupati Gowa jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Gowa — Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mengungkap fakta baru. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026), usai diduga mematok uang pungutan liar dalam proses pendirian gerai minimarket modern.

Berdasarkan keterangan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta imbalan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Gowa.

Dari praktik pemerasan dan pemotongan izin retail tersebut, penyidik mencatat total dana yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta. Sebagian dari uang tersebut diduga kuat dialirkan untuk memenuhi kepentingan pribadi tersangka HT.

Selain minimarket, penyidik juga menemukan indikasi pungutan ilegal dalam perizinan proyek pembangunan perumahan serta pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.

Dalam menjalankan aksinya, HT diduga tidak bergerak sendiri. Penyidik turut menetapkan seorang perantara atau orang kepercayaan bupati berinisial HA sebagai tersangka. HA berperan sebagai pihak yang menyampaikan instruksi dan permintaan uang dari HT kepada para pemohon izin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta TPPU. Hingga kini, tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman guna menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal perizinan daerah tersebut.

  • person
Bagikan Threads
expand_less