Makassartoday.com, Makassar – Satuan Narkoba Polretabes Makassar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H, di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).
Kapolrestabes di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara, S.I.K.,MH mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka, yakni sabu seberat 1,184 gram.
“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini dengan barang bukti 1,184 gram sabu yang disita dari empat lokasi berbeda,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Adapun hasil dari keterangan lima tersangka itu, kata Kapolrestabes Makassar, akan terus didalami guna mencari pemasok barang haram tersebut.
Kelima tersangka yang diamankan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika.
Editor: Ariel