By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu 1,184 Gram
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu 1,184 Gram
Hukum Kriminal

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu 1,184 Gram

admin
admin
Share
1 Min Read
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H, pimpin press release kasus peredaran narkoba, Selasa (10/9/2024)./Foto:tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Satuan Narkoba Polretabes Makassar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H, di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Kapolrestabes di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara, S.I.K.,MH mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka, yakni sabu seberat 1,184 gram.

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini dengan barang bukti 1,184 gram sabu yang disita dari empat lokasi berbeda,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapun hasil dari keterangan lima tersangka itu, kata Kapolrestabes Makassar, akan terus didalami guna mencari pemasok barang haram tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang

Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Amankan May Day, Polda Sulsel Terjunkan 2.181 Personel Gabungan

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

TAGGED: focus, Narkoba, Polrestabes Makassar
admin September 10, 2024 September 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Irup Pelepasan Jenazah Kabag Perekonomian, Firman Pagarra: Selamat Jalan Sahabat
Next Article DIA Siap Maksimalkan Zona Surplus Beras di Ajatappareng dan Bosowasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?