Makassartoday.com, Maros – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima Penitipan Uang Pengganti dari terdakwa dua terdakwa kasus Pengadaan Jasa Pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), senilai Rp700 juta. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di ruang Pidsus Kejari Maros, Kamis (26/9/2024).
Kepala Kejari Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni IT dan AS. Tersangka IT merupakan rekanan PT PLN Makassar Utara di proyek SUTM sepanjang 28 Km untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik teh gelas pada tahun 2018 di Desa Mangeloreng Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Sedangkan tersangka AS merupakan pemilik PT RTS, yang digunakan IT dalam melakukan pengerjaan proyek SUTM.
“Jadi tersangka IT dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, meminjam perusahaan milik tersangka AS yakni PT RTS dengan perjanjian pemberian fee terhadap peminjaman perusahaan tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan SOP pekerjaan galian kabel tegangan menengah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.074.130.310,” jelas Kajari Maros, Muh Zulkifli Said, dalam keterangan tertulisnya.
Kejari Maros saat ini merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar untuk dilakukan proses persidangan dan perkembangan pada saat ini telah dilakukan penitipan uang ke akun rekening BRI Kejari Maros.
Editor: Ariel