By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kejari Maros Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek SUTM di Bantimurung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Kejari Maros Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek SUTM di Bantimurung
Hukum Kriminal

Kejari Maros Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek SUTM di Bantimurung

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Maros – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima Penitipan Uang Pengganti dari terdakwa dua terdakwa kasus Pengadaan Jasa Pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), senilai Rp700 juta. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di ruang Pidsus Kejari Maros, Kamis (26/9/2024).

Kepala Kejari Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni IT dan AS. Tersangka IT merupakan rekanan PT PLN Makassar Utara di proyek SUTM sepanjang 28 Km untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik teh gelas pada tahun 2018 di Desa Mangeloreng Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Sedangkan tersangka AS merupakan pemilik PT RTS, yang digunakan IT dalam melakukan pengerjaan proyek SUTM.

“Jadi tersangka IT dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, meminjam perusahaan milik tersangka AS yakni PT RTS dengan perjanjian pemberian fee terhadap peminjaman perusahaan tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan SOP pekerjaan galian kabel tegangan menengah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.074.130.310,” jelas Kajari Maros, Muh Zulkifli Said, dalam keterangan tertulisnya.

Kejari Maros saat ini merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar untuk dilakukan proses persidangan dan perkembangan pada saat ini telah dilakukan penitipan uang ke akun rekening BRI Kejari Maros.

Periklanan
Ad image

Editor: Ariel

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Sulawesi Tenggara untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan

PLN Mobile Run 2025 Usung Tema ‘Energi Ramah Lingkungan Demi Kebaikan’

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen, Spesial Hari Kebangkitan Nasional

Lewat Elec Food Fest 2025, PLN Dukung UMKM dan Masifkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan

TAGGED: Kejari Maros, Korupsi, PLN Sulselrabar
admin September 26, 2024 September 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dicopot Jelang Pilkada, Belasan Pj Ketua RT/RW di Makassar Mengadu ke Dewan
Next Article Kominfo Makassar-YMH Sulsel Bakal Bikin Konten Edukasi Pencegahan HIV-AIDS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal Mei 18, 2025
Pertina Sulsel Kirim Atlet di Kejuaraan Tinju Dunia Thailand Open 2025
Sport Mei 18, 2025
Bidan Nurlina Menangis dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Sulsel Mei 18, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?