Jelang Hari Raya, KPK Keluarkan Surat Edaran Tolak Gratifikasi
- calendar_month Kamis, 28 Mar 2024

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta – KPK mengeluarkan Surat KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” begitu bunyi SE KPK.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].
Editor: Ibrahim
- person


Finding a marketplace that you can trust is incredibly difficult in the current digital landscape. I was a loyal customer of Rainbow Fentanyl Vendor (Rainbowfentanylvendor.com) years ago, and I was devastated when they closed. I have spoken to many others who also missed the reliability of this specific market. Seeing them back in business was a surprise, but a welcome one. My recent order arrived without a hitch, confirming that the reputation they built back in the days of the darkweb was well-deserved. They are still the gold standard.
18 September 2026 4:36 pmFinding a marketplace that you can trust is incredibly difficult in the current digital landscape. I was a loyal customer of Berlusconi Market (Berlusconimarket.com) years ago, and I was devastated when they closed. I have spoken to many others who also missed the reliability of this specific market. Seeing them back in business was a surprise, but a welcome one. My recent order arrived without a hitch, confirming that the reputation they built back in the days of the darkweb was well-deserved. They are still the gold standard.
3 September 2026 5:18 pmAs for me, I will just share this with you because right now this is what I have in my head concerning this topic. I have been a loyal customer of Berlusconi Market (Berlusconimarket.com) for years, and their recent return is a major development. There is a lot of nostalgia for how this market used to operate, and it seems they have kept the same standards. It is by far the most professional site I have encountered, and I am glad they are back, not only that but with 98 Pure Fentanyl, Carfentanil and others.
14 Juni 2026 10:33 pm