By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPU Umumkan Tahapan dan Syarat Calon Perseorangan Pilwalkot Makassar 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > KPU Umumkan Tahapan dan Syarat Calon Perseorangan Pilwalkot Makassar 2024
Politik

KPU Umumkan Tahapan dan Syarat Calon Perseorangan Pilwalkot Makassar 2024

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk periode 2024-2029.

Salah satu tahapan, jadwal dan syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan. Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan balon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Tahapan Pilkada Makassar tahun 2024 untuk pasangan balon perseorangan akan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Tahapan ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024,” kata Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, Kamis (18/4/2024).

Selain itu, kata Abdi, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Periklanan
Ad image

Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

“Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,” tutupnya.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat

Golkar Makassar Bakal Buka Penjaringan Calon Ketua Pincam di 8 Kecamatan

KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwalkot Makassar 2024

Ucapkan Selamat ke Appi-Aliyah, Danny Pomanto: Setiap Masa Ada Pemimpinnya, Setiap Pemimpin Ada Masanya

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

TAGGED: KPU Makassar, Pilwalkot Makassar
admin April 18, 2024 April 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Ajak Konsulat Jenderal Filipina Tampil di Festival F8
Next Article Caleg Terpilih Basdir Jabat Ketua IKA SMKN 4 Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Lantik 46 Pejabat Baru Lingkup Pemkot Makassar, Ini Daftarnya
Sulsel Juni 16, 2025
Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Sulsel Juni 16, 2025
Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?