Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk periode 2024-2029.
Salah satu tahapan, jadwal dan syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan. Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan balon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
“Tahapan Pilkada Makassar tahun 2024 untuk pasangan balon perseorangan akan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Tahapan ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024,” kata Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, kata Abdi, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
“Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,” tutupnya.
Editor: Ariel