By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Edukasi Masyarakat Soal Pengawasan Minol
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Edukasi Masyarakat Soal Pengawasan Minol
Sulsel

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Edukasi Masyarakat Soal Pengawasan Minol

admin
admin
Share
1 Min Read
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat membuka sosialisasi Perda Minol di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (6/5/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (6/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai NasDem itu menyatakan pentingnya sosialisasi Perda Minol agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.

“Tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini adalah untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” ujar Rudianto.

Lebih lanjut, politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan bahwa penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.

Periklanan
Ad image

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,” urainya.

(**)

You Might Also Like

Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir

Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar

Bidan Nurlina Menangis dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Fraksi NasDem Makassar Soroti Juknis Baru Pemilihan Ketua RW

Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat

TAGGED: DPRD Makassar, Rudianto Lallo
admin Juli 8, 2024 Mei 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article IOF Rescue Evakuasi dan Distribusi Logistik Korban Banjir Luwu
Next Article Tim SAR Gabungan Evakuasi 8 Warga Terisolir Banjir di Luwu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir
Sulsel Mei 19, 2025
PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal Mei 18, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?