Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) tahun 2024.
KPU Makassar melalui pengumuman Nomor 1000 /PP.04.2-Pu/7371/2024 yang dikeluarkan, Kamis (9/5/2024) mengatakan, bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
“Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kota Makassar, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Calon Anggota PPS pada kelurahan,” kata Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing.
Dari 15 kecamatan se-Kota Makassar, hampir seluruhnya jumlah pendaftar PPS di masing-masing kelurahan belum terpenuhi sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Adapun kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 11 Mei 2024, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes
tertulis.
“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Kantor Sekretariat KPU Kota Makassar
Alamat : Jl. Perumnas Raya Antang No. 2A Makassa . Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2024, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat,” pungkasnya.
Editor: Ariel