By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Puskesmas Tamalate Implementasi Janji Layanan JKN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Puskesmas Tamalate Implementasi Janji Layanan JKN
Sulsel

Puskesmas Tamalate Implementasi Janji Layanan JKN

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Puskesmas Tamalate telah melakukan implementasi Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN di wilayah itu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan menginformasikan beberapa hal, yaitu pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.

Kepala Dinkes Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, Jumat (17/5/2024), menjelaskan, beberapa infomasi terkiat JKN kepada peserta antaralain yang pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.

Kedua, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Lalu yang ketiga, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Keempat, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).

Periklanan
Ad imageAd image

Kelima, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat. Dan yang keenam, yaitu melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminatif.

Janji Layanan JKN adalah pernyataan tertulis yang berisi poin fokus pelayanan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Janji Layanan merupakan komitmen fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kepada peserta sesuai dengan kewajiban fasilitas kesehatan.

(ADV)

You Might Also Like

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

TAGGED: Dinas Kesehatan Makassar
admin Juli 29, 2024 Mei 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Beberapa Dampak Berbahaya Konsumsi Permen Karet bagi Anak-anak
Next Article Manfaat Wasabi untuk Kesehatan Wajah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru
Sulsel Maret 13, 2026
​Gandeng Jaksa, Pemkot Makassar Incar Pengusaha Nakal yang Tunggak Pajak Miliaran
Metro Maret 13, 2026
Buka Puasa Bersama Alumni FH Unhas, Munafri Bahas Agenda Program Pasca-Ramadan
Metro Maret 13, 2026
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?