By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Organisasi Pers di Sulsebar Menolak Tegas RUU Penyiaran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Organisasi Pers di Sulsebar Menolak Tegas RUU Penyiaran
Sulsel

Organisasi Pers di Sulsebar Menolak Tegas RUU Penyiaran

admin
admin
Share
4 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Sejumlah organisasi Pers di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyatakan secara tegas menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini dibahas DPR RI karena di dalamya memuat sejumlah pasal kontroversi membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.

“Ini sangat kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata Ketua Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi menegaskan di Makassar, Senin.

Menurutnya, sejumlah pasal yang dapat merugikan itu seperti di pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. begitu pula pasal 50B ayat (2) huruf K, pasal 8A ayat (1) huruf Q, dan Pasal 51 E. 

Serta pada pasal 8A ayat (1) huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Namun dalam peraturan Undang-Undang Pers yang berhak menyelesaikan sengketa Pers adalah Dewan Pers. 

Sementara itu, Ketua Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat juga menolak RUU penyiaran tersebut karena dampaknya akan memberangus kerja-kerja investigasi pekerja Pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.

“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta. Sebab, pascarefomasi kehadiran Pers menjadi salah satu pilar demokrasi kita, termasuk memberikan kemerderkaan pers tanpa harus dibrendel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,” tegas Ariel, sapaan akrabnya.

Secara terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat Rahmat FA, turut menyoroti revisi RUU Penyiaran yang memasukkan pasal-pasal kontroversi yang dapat memberanguskan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Ada dua pasal tersebut yaitu pasal 50 B ayat (2) poin C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A point Q yang mengatur tentang sengketa jurnalistik.

Selain itu, AJI Indonesia kata Rahmat, sudah mengingatkan agar DPR seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik.

Namum anehnya, pada konsideran draft RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu pihaknya mendesak agar pasal kontroversi itu harus dihapus.

“Sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melakukan pelarangan terhadap media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Selain itu akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers,” paparnya menegaskan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya mengungkapkan.

Upaya merenggut kemerdekaan pers, kata dia, sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oleh Dewan Pers terkait intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko

Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir

Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan

Pusat Pertimbangkan Opsi Rekonstruksi Total Gedung DPRD Makassar

Dorong Revitalisasi BP2M, Appi Ingin Sungai dan Laut jadi Magnet Wisata Makassar

TAGGED: AJI Makassar, IJTI Sulsel, PJI Sulsel, RUU Penyiaran
admin Mei 20, 2024 Mei 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kurang Tidur dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental
Next Article Andi Seto Asapa Daftar Cawalkot Makasssr 2024 di 2 Parpol
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko
Sulsel September 17, 2025
Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir
Sulsel September 16, 2025
Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Hukum Kriminal September 16, 2025
Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan
Sulsel September 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?