By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bapenda Makassar: Batas Waktu Pelaporan Pajak Daerah Paling Lambat Tanggal 10
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Bapenda Makassar: Batas Waktu Pelaporan Pajak Daerah Paling Lambat Tanggal 10
Sulsel

Bapenda Makassar: Batas Waktu Pelaporan Pajak Daerah Paling Lambat Tanggal 10

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun jenis pajak daerah yang terkait dalam aturan itu, yakni:

  1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.
  2. Pajak Sarang Burung Walet.

Bapenda Makassar mengimbau wajib pajak agar tidak melakukan pelaporan melampaui batas waktu yang sudah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

(ADV)

Periklanan
Ad imageAd image

You Might Also Like

BMKG Makassar Rilis Prakiraan Cuaca 17 Februari: Waspada Potensi Longsor di Enrekang dan Toraja

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

5 Hari Pencarian, Nelayan yang Jatuh di Perairan New Port Makassar Belum Ditemukan

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Juni 13, 2024 Juni 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cara Diet yang Baik dan Sehat
Next Article Dispora dan Dinkes Dukung Makassar Half Marathon
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Metro Februari 18, 2026
Satu Orang Memanjat, Dua Berjaga: Sindikat Pencuri Spesialis Alas Kaki di Rappocini Berakhir di Sel
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
YouTube Down Hari Ini: Ratusan Ribu Pengguna Lapor Error, Ini Penjelasan Google
Tekno Februari 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?