Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun jenis pajak daerah yang terkait dalam aturan itu, yakni:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Sarang Burung Walet.
Bapenda Makassar mengimbau wajib pajak agar tidak melakukan pelaporan melampaui batas waktu yang sudah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
(ADV)