By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar
Hukum Kriminal

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

admin
admin
Share
1 Min Read
Press release penetapan tersangka pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng oleh Kejari Bantaeng, Selasa (16/7/2024)./Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, masing-masing Ketua HA, Wakil Ketua I HI dan Wakil Ketua II MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp4,950 miliar.

Selain ketiga pimpinan DPRD, Kejaksaan juga menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial JK, sebagai pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

Adapun para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, masa jabatan 2019-2024.

“Sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Selasa (16/7/2024).

Periklanan
Ad imageAd image

Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Adapun penhanan yang dilakukan terhadap para tersangka tersebut, kata Soetarmi agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan guna mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan ke tahap penuntutan.

Untuk diketahui, para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, dengan alasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah jabatan, namun dari hasil penyelidikan rumah jabatan tersebut tak pernah ditempati para tersangka.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

CPI Bukan Sirkuit! Tim Anti Balap Liar Tamalate Sikat 50 Motor Knalpot Brong, Kandang Satu Bulan!

Warkop Azzahrah dan RM Assauna Diberi Deadline Dua Pekan: Bayar Pajak atau Ditutup!

Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan

Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Luwu Timur Sulawesi Selatan

Ketinggian Air Meningkat, Basarnas Makassar Sisir Blok 8 Antang hingga Kodam III

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel
admin Juli 16, 2024 Juli 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 7 Manfaat Camping untuk Kesehatan Mental
Next Article 5 Pemuda NU Temui Presiden Israel, Gus Yahya Minta Maaf
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Harapan Buruh Memiliki Hunian Layak Segera Terwujud
Nasional Februari 27, 2026
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Makassar, Sabtu 28 Februari 2026
Religi Februari 27, 2026
Menjamur Tapi Ilegal? Belasan Lapangan Padel di Makassar Terancam Disegel Distaru
Metro Februari 27, 2026
Instagram Luncurkan Fitur Peringatan untuk Orang Tua Jika Anak Cari Konten ‘Self-Harm’
Tekno Februari 27, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?