By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar
Hukum Kriminal

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

admin
admin
Share
1 Min Read
Press release penetapan tersangka pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng oleh Kejari Bantaeng, Selasa (16/7/2024)./Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, masing-masing Ketua HA, Wakil Ketua I HI dan Wakil Ketua II MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp4,950 miliar.

Selain ketiga pimpinan DPRD, Kejaksaan juga menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial JK, sebagai pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

Adapun para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, masa jabatan 2019-2024.

“Sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Selasa (16/7/2024).

Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Adapun penhanan yang dilakukan terhadap para tersangka tersebut, kata Soetarmi agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan guna mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan ke tahap penuntutan.

Untuk diketahui, para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, dengan alasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah jabatan, namun dari hasil penyelidikan rumah jabatan tersebut tak pernah ditempati para tersangka.

Editor: Hajji Taruna

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Dalam 2 Tahun Gunung Sampah di TPA Antang Sudah Harus Dikonversi jadi Listrik

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel
admin Juli 16, 2024 Juli 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 7 Manfaat Camping untuk Kesehatan Mental
Next Article 5 Pemuda NU Temui Presiden Israel, Gus Yahya Minta Maaf
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Dharmawangsa Muin Resmi Calonkan Diri Ketua Umum KONI Sulsel
Sulsel November 3, 2025
Pendanaan Internasional untuk Penanggulangan HIV-AIDS Berkurang, Pemkot Makassar Diminta Terapkan Swakelola Tipe III
Sulsel November 3, 2025
Plt Dirut PDAM Makassar Tinjau Koneksi Pipa Tello, Pastikan Pasokan Air ke Timur Kota Kembali Lancar
Sulsel November 3, 2025
Pengurus PMII UIN Alauddin Makassar Dilantik: Momentum Kebangkitan dan Konsolidasi Gerakan
Kampus November 2, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?