By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil
Sulsel

Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil

admin
admin
Share
1 Min Read
Penertiban APK oleh pihak Bapenda Makassar, beberapa waktu silam./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan untuk tidak memasang reklame insidentil di 12 ruas jalan di Kota Makassar.

Menurut Bapenda Makassar, larangan berlaku umum dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Reklame insidentil juga termasuk alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul dan banner.

“Jadi tidak spesifik hanya APK politik, kami mengimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan reklame insidentil dalam wilayah Kota Makassar. Kebijakan pemasangan reklame insidentil diatur dalam Perwali,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, (16/7/2024).

Menurutnya, aturan ini sebagai begian dari upaya pemerintah dalam hal memperindah kota. Pihaknya juga melakukan upaya penertiban bila ditemukan reklame insidentil terpasang di 12 ruas jalan yang telah ditetapkan.

Adapun 12 ruas jalan di Kota Makassar yang tak boleh dipasangi reklame insidentil sebagai berikut:

  1. Jalan Jend Sudirman
  2. Jalan Jend Ahmad Yani
  3. Jalan Haji Bau
  4. Jalan Somba Opu
  5. Jalan Penghibur
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balaikota
  9. Jalan Bawakaraeng
  10. Jalan Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan AP Pettarani

Editor: Ariel

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pemerintah Kuwait Buka Peluang Kerja Sama Lintas Sektor di Makassar

Tim Gabungan ‘Sapu Bersih’ Parkir Liar di Terowongan Ramayana Mall Panakkukang

Pelantikan RT/RW Makassar Ditarget Akhir Desember 2025

Direksi dan Dewas Perumda Parkir Makassar Asistensi Renbis di Balaikota

DPRD Kendari Pelajari Sistem Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Makassar

TAGGED: Bapenda Makassar, Pilwalkot Makassar
admin Juli 16, 2024 Juli 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Motor Bermuatan 50 Orang Patah Kemudi di Perairan Selayar
Next Article KM Santri Darussalam Berhasil Ditemukan, Semua Penumpang Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemerintah Kuwait Buka Peluang Kerja Sama Lintas Sektor di Makassar
Sulsel Desember 6, 2025
Tim Gabungan ‘Sapu Bersih’ Parkir Liar di Terowongan Ramayana Mall Panakkukang
Sulsel Desember 5, 2025
Pelantikan RT/RW Makassar Ditarget Akhir Desember 2025
Sulsel Desember 5, 2025
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel
Hukum Kriminal Desember 5, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?