By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil
Sulsel

Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil

admin
admin
Share
1 Min Read
Penertiban APK oleh pihak Bapenda Makassar, beberapa waktu silam./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan untuk tidak memasang reklame insidentil di 12 ruas jalan di Kota Makassar.

Menurut Bapenda Makassar, larangan berlaku umum dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Reklame insidentil juga termasuk alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul dan banner.

“Jadi tidak spesifik hanya APK politik, kami mengimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan reklame insidentil dalam wilayah Kota Makassar. Kebijakan pemasangan reklame insidentil diatur dalam Perwali,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, (16/7/2024).

Menurutnya, aturan ini sebagai begian dari upaya pemerintah dalam hal memperindah kota. Pihaknya juga melakukan upaya penertiban bila ditemukan reklame insidentil terpasang di 12 ruas jalan yang telah ditetapkan.

Adapun 12 ruas jalan di Kota Makassar yang tak boleh dipasangi reklame insidentil sebagai berikut:

  1. Jalan Jend Sudirman
  2. Jalan Jend Ahmad Yani
  3. Jalan Haji Bau
  4. Jalan Somba Opu
  5. Jalan Penghibur
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balaikota
  9. Jalan Bawakaraeng
  10. Jalan Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan AP Pettarani

Editor: Ariel

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Bapenda Makassar, Pilwalkot Makassar
admin Juli 16, 2024 Juli 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Motor Bermuatan 50 Orang Patah Kemudi di Perairan Selayar
Next Article KM Santri Darussalam Berhasil Ditemukan, Semua Penumpang Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?