Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan untuk tidak memasang reklame insidentil di 12 ruas jalan di Kota Makassar.
Menurut Bapenda Makassar, larangan berlaku umum dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.
Reklame insidentil juga termasuk alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul dan banner.
“Jadi tidak spesifik hanya APK politik, kami mengimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan reklame insidentil dalam wilayah Kota Makassar. Kebijakan pemasangan reklame insidentil diatur dalam Perwali,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, (16/7/2024).
Menurutnya, aturan ini sebagai begian dari upaya pemerintah dalam hal memperindah kota. Pihaknya juga melakukan upaya penertiban bila ditemukan reklame insidentil terpasang di 12 ruas jalan yang telah ditetapkan.
Adapun 12 ruas jalan di Kota Makassar yang tak boleh dipasangi reklame insidentil sebagai berikut:
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Jend Ahmad Yani
- Jalan Haji Bau
- Jalan Somba Opu
- Jalan Penghibur
- Jalan Pasar Ikan
- Jalan Ujung Pandang
- Jalan Balaikota
- Jalan Bawakaraeng
- Jalan Ratulangi
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan AP Pettarani
Editor: Ariel