Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil

Wajib Tahu, 12 Ruas Jalan di Makassar Yang Bebas dari Reklame Insidentil

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan untuk tidak memasang reklame insidentil di 12 ruas jalan di Kota Makassar.

Menurut Bapenda Makassar, larangan berlaku umum dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Reklame insidentil juga termasuk alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul dan banner.

“Jadi tidak spesifik hanya APK politik, kami mengimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan reklame insidentil dalam wilayah Kota Makassar. Kebijakan pemasangan reklame insidentil diatur dalam Perwali,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, (16/7/2024).

Menurutnya, aturan ini sebagai begian dari upaya pemerintah dalam hal memperindah kota. Pihaknya juga melakukan upaya penertiban bila ditemukan reklame insidentil terpasang di 12 ruas jalan yang telah ditetapkan.

Adapun 12 ruas jalan di Kota Makassar yang tak boleh dipasangi reklame insidentil sebagai berikut:

  1. Jalan Jend Sudirman
  2. Jalan Jend Ahmad Yani
  3. Jalan Haji Bau
  4. Jalan Somba Opu
  5. Jalan Penghibur
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balaikota
  9. Jalan Bawakaraeng
  10. Jalan Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan AP Pettarani

Editor: Ariel

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less