Makassartoday.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya percobaan phishing yang menyasar aplikasi M-Pajak.
Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Phising M-Pajak yang ditetapkan pada 14 Juli 2024.
Dalam pengumuman itu, dijelaskan phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
“Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman itu.
Para wajib pajak (WP) diimbau untuk selalu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara online. Phishing merupakan upaya penipuan melalui dunia maya yang mencoba mencuri informasi sensitif pengguna, seperti nomor identifikasi, password, dan data pribadi lainnya.
Oleh karena itu, agar tidak tertipu phishing, wajib pajak diminta melakukan verifikasi keaslian situs atau aplikasi sebelum memasukkan informasi pribadi.
Pastikan domain name situs web atau aplikasi adalah domain resmi dari DJP. Domain resmi DJP adalah “pajak.go.id”. Hindari mengakses situs dengan domain yang mencurigakan atau tidak dikenal.
(**)