Makassartoday.com, Makassar – Seorang wanita diketahui bernama Sr (39), diamankan aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan berat terhadap Siti Syamsiah (64), ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Jl Tinumbu, Lorong 148 C, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 17.20 Wita.
Dari informasi pihak kepolisian disebutkan, kronologi kejadian bermula saat korban menegur pelaku agar membersihkan rumah, hanya saja teguran korban membuat pelaku marah dan tiba-tiba mengambil sebilah parang dan mengejar korban hingga di depan pagar rumah. Namun belum sampai membuka pintu pagar, korban terjatuh hingga dakhirnya dibacok berkali-kali oleh pelaku.
Perbuatan keji pelaku terhadap ibu kandungnya itu baru bisa diredam setelah beberapa warga berupaya memanjat pagar rumah korban dari arah luar. Peristiwa ini sempat disaksikan banyak warga, bahkan sempat direkam dan videonya beredar di media sosial.
Kapolsek Bontoala, Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris yang turun langsung ke lokasi kejadian usia menerima laporan mengatakan, dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Berdasarkan keterangan dari korban sendiri bahwa awalnya korban menegur anaknya (pelaku) untuk membersihkan rumah, namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban berkali-kali,” jelas Kapolsek Bontoala dalam keterangan tertulisnya.
Sementara dari keterangan ayah pelaku, yakni Hakim, bahwa Sr merupakan anak kandungnya yang sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah hingga mengamuk di dalam rumah. Menurut Hakim, selama ini dia dan istrinya selalu mengalah dan memaklumi kondisi anaknya pertamanya tersebut.
Adapun korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut Makassar. Akibat kejadian itu korban mengalami luka patah tulang pada pergelangan tangan kiri, patah tulang pada siku sebelah kanan, luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, luka terbuka pada bagian jidat, dua luka terbuka pada lengan sebelah kanan.
Sementara pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah. Pelaku Sr dan barang bukti kemudian dibawa ke Unit PPA Polreatabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Ismaniar