Ada tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.
Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.
Ketiga terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkaan selama 30 tahun mendatang.
Wali Kota dua periode itu juga menyampaikan, dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama PSEL, permasalahan sampah yang kerap diresahkan selama ini diharapkan dapat segera terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan adanya teknologi dalam penyelesaian sampah kota Makassar, tidak ada lagi timbulan sampah di kota Makassar, semuanya diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan, dimana semua polutan, diantaranya bau, lindi, udara, dan tanah akan memenuhi syarat baku mutu lingkungan, sesuai dengan harapan kita bersama. Teknologinya kan bukan dari kita yang tentukan tapi kami harap bisa menjadi jawaban baik bagi kita,” ungkapnya.